"Kalau TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) itu apakah statis atau dinamis itu belum bisa dibayar kalau anggarannya belum disahkan oleh Mendagri. Jadi nggak bisa," ujar Saefullah di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Senin (23/2/2015).
Hal itu disampaikannya usai mengikuti rapat pimpinan (rapim) bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok), Wagub DKI Djarot Saifullah dan para kadis. Meski masih terkendala oleh APBD, namun Saefullah menjamin untuk tunjangan yang melekat pada gaji pokok seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) masing-masing PNS tetap bisa dibayarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Untuk gaji outsourcing seperti OB dan lainnya) Itu sudah kita minta mendahului. Tinggal SKPDβ-nya apakah dia Biro Umum atau di Monas atau di mana," kata mantan wali kota Jakarta Pusat itu.
Pihaknya meminta agar gaji mereka bisa lebih dulu untuk dibayarkan. Adapun itu menggunakan anggaran pendahulu dari sebesar 19 persen dari total APBD 2015.
"Kita sudah minta suruh cairkan yang itu, itu bisa. Paling banyak seperduabelas dari anggaran dari anggaran sekarang. (Anggaran itu) Sudah ada yang terpakai itu kan kalau rapat-rapat beli kue," sambungnya.
Lantas mengapa pembayaran TKD statis untuk para PNS DKI? "Nggak boleh. (Gaji mereka) dijumlah sama tunjangan ini itu bisa sampe Rp 5 juta. Cukup lah. Kalau kita bayarkan nanti kita kena masalah. Jadi tunggu APBD dulu," pungkas Saefullah.
(aws/mok)