Ikuti Komjen BG Gugat KPK, Suryadharma Kaitkan Status Tersangkanya dengan Politik

Ikuti Komjen BG Gugat KPK, Suryadharma Kaitkan Status Tersangkanya dengan Politik

- detikNews
Senin, 23 Feb 2015 13:21 WIB
Jakarta - Langkah Komjen Budi Gunawan (BG) yang memenangkan gugatan praperadilan atas KPK menjadi pemicu sejumlah tersangka KPK melakukan perlawanan hukum. Salah satunya, yang sudah resmi mendaftarkan praperadilan ke PN Jaksel yakni mantan Menag Suryadharma Ali.

"Betapa sakitnya ditetapkan sebagai tersangka. Ini betul-betul menyakitkan. Kepedihan ini bukan hanya dirasakan saya, tetapi juga anak istri, famili, kader dan konstituen PPP, dan orang-orang yang kenal saya. Mereka ikut prihatin dan sangat sakit," jelas Surya dalam jumpa pers di RM Sederhana, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (23/2/2015).

Surya bersama kuasa hukumnya antara lain Jhonson Panjaitan mendaftarkan ke PN Jaksel pagi tadi pukul 08.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surya kemudian menyinggung soal penetapan tersangka dirinya dengan pilihan politiknya yang memilih pasangan Prabowo-Hatta. Dia ditetapkan tersangka pada 22 Mei 2014.

"19 Mei, didaftarkanlah Jokowi JK ke KPU. Lalu 20 Mei, pendaftaran Prabowo-Hatta," terang dia.

"22 Mei itu bukan pencalonan presiden lagi, tapi ada seorang Menag yang notabene Ketum PPP, sekaligus pendukung Prabowo-Hatta, dikenakan status tersangka. Pada hari ini, 23 Februari 2015, sampai dengan hari ini, umur saya sebagai tersangka adalah 9 bulan 1 hari. Saya mempraperadilankan kasus ini adalah untuk mencari keadilan," urai dia.

Surya mengaku merasa diperlakukan tak adil. Padahal saat itu KPK tak memiliki alat bukti yang cukup.

"Terlihat dari lamanya saya berstatus tersangkaβ€Ž. Proses lanjut konsekuensi saya sebagai tersangka tidak kunjung tuntas. Saya tidak sehina yang disangkakan. Saya punya moral, tanggung jawab baik sebagai Menag, sebagai Ketum PPP, dan seorang muslim yang diberikan tanggung jawab yang luar biasa oleh negara, menyelenggarakan haji. Saya tidak gunakan itu memperkaya kepentingan sendiri," urai dia.

"Banyak prestasi yang telah saya capai. Saya mohon, percayalah SDA tak melakukan hal yang sangat hina yang ditersangkakan pada saya. Prestasi saya mengenai haji sangat luar biasa," tutup dia.

Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2014. Dia menjadi tersangka atas dugaan korupsi penyelenggaraan haji pada 2010-2013.

(dnu/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads