Seperti diketahui, secara umum tujuan Perppu tersebut adalah sebagai dasar hukum pengangkatan 3 Plt Pimpinan KPK. Namun selengkapnya ada 4 pertimbangan penerbitan Perppu itu, yang tercantum dalam bagian 'Menimbang'. Berikut bunyi 'Menimbang' Perppu tersebut yang dikutip detikcom dari situs setkab.go.id, Senin (23/2/2015):
a. bahwa terjadinya kekosongan keanggotaan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengganggu kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi;
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
c. bahwa ketentuan mengenai pengisian keanggotaan sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk mengatasi timbulnya kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK);
(trq/nrl)