"Raja Bonaran Situmeang selaku pasangan calon terpilih pada Pilkada Tapanuli Tengah periode 2011-2016, memberi uang Rp 1,8 miliar kepada hakim konstitusi yaitu M Akil Mochtar melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara," ujar Jaksa KPK Ely Kusumastuti membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (23/2/2015).
Pilkada Tapteng pada 12 Maret 2011 diikuti 3 pasangan calon bupati-wakil bupati yaitu: Raja Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung, Tasrif Tarihoran-Raja Asi Purba dan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara. Berdasarkan hasil perhitungan perolehan suara, KPU Tapteng menetapkan Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung sebagai pasangan calon terpilih bupati/wakil bupati dengan SK KPU tanggal 18 Maret 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 23 Maret 2011, Ketua MK menerbitkan SK Nomor 158/TAP MK/2011 yang menetapkan Panel Hakim Konstitusi untuk memeriksa permohonan keberatan dengan susunan panel Achmad Sodiki (Ketua), Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi sebagai anggota panel.
Pada saat perkara permohonan keberatan sedang berproses di MK, Akil Mochtar selaku hakim konstitusi yang ikut mengadili dan memutus perkara sengketa Pilkada Tapteng, menelpon Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menyampaikan pesan kepada Bonaran supaya segera menghubungi Akil Mochtar terkait pengajuan permohonan keberatan atas hasil Pilkada Tapanuli Tengah.
"Atas permintaan tersebut, Bakhtiar Ahmad Sibarani menemui terdakwa di Hotel Grand Menteng dan kemudian terdakwa menghubungi Akil Mochtar dengan menggunakan HP milik Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk membicarakan proses persidangan permohonan keberatan atas hasil Pilkada Tapanuli Tengah tahun 2011," papar Jaksa KPK Sigit Waseso.
Akil Mochtar lantas kembali menelpon Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menyampaikan permohonan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Bonaran. "Yang apabila tidak dipenuhi maka akan dilakukan pilkada ulang," sambung Jaksa Sigitโ.
Akil juga meminta agar uangnya dikirimkan ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri KC Pontianak serta pada kolom berita slip setoran ditulis 'angkutan batu bara'.
Menindaklanjuti permintaan Akil Mochtar, dilakukan pertemuan di rumah Bonaran di perumahan Era Mas 2000 di Pulogebang Jakarta Timur yang dihadiri Bonaran, Bakhtiar Ahmad Sibarani, Syariful Pasaribu, Aswar Pasaribu, Hetbin Pasaribu dan Daniel Situmeang.
Dalam pertemuan tersebut, Bakhtiar Ahmad Sibarani menyampaikan permintaan Akil Mochtar sambil menunjukkan SMS dari Akil Mochtar.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, dilakukan pertemuan kembali di rumah Bonaran yang dihadiri juga oleh Syariful Pasaribu, Aswar Pasaribu dan Hetbin Pasaribu. "Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa terdakwa akan meminjam uang kepada Aswar Pasaribu terkait permintaan Akil Mochtar," ujar Jaksa Budi Nugraha.
Pada tanggal 16 Juni 2011, Bonaran menurut Jaksa meminta Hetbin Pasaribu untuk menemani Daniel Situmeang, ajudannya untuk mengambil uang dari Tomson Situmeang Rp 1 miliar di BNI Rawamangun dan menyerahkan uang tersebut kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Keesokan harinya pada tanggal 17 Juni 2011, Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Subur Effendi mentransfer uang Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri KC Diponegoro dengan menuliskan berita dalam slip setoran 'angkutan batu bara' sesuai permintaan Akil Mochtar.
Selanjutnya Hetbin dan Daniel Situmeang kembali diminta mengambil uang dari Aswar Pasaribu dan Syariful Pasaribu sebesar Rp 1 miliar di depan Mc Donald Cibubur. "Pada tanggal 20 Juni 2011 di Bank Mandiri KC Cibinong, Hetbin Pasaribu mengirimkan uang sebesar Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat dan atas pengiriman uang tersebut, Hetbin Pasaribu melaporkannya kepada terdakwa," imbuh Jaksa Budi.
Kembali ke proses di MK, pada tanggal 22 Juni 2011 dilakukan rapat permusyawaratanhakim perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Tapteng. "Akil Mochtar selaku salah satu Majelis Hakim Konstitusi pada MK yang mengadili dan memutuskan perkara tersebut dengan amar putusan antara lain 'menolak permohonan dari para pemohon untuk seluruhnya'," lanjut Jaksa Budi.
Pemberian uang Rp 1,8 miliar melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu kepada Hakim Konstitusi Akil Mochtar dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada Tapanuli Tengah Tahun 2011 di MK.
"Agar dalam putusannya menolak permohonan keberatan dari para pemohon sehingga dengan putusan tersebut SK KPU Nomor 37/KPU-TT/SK/III/2011 tanggal 18 Maret 2011 yang menetapkan Raja Bonaran Situmeang dan Sukran Jamilan Tanjung sebagai pasangan calon terpilih bupati/wakil bupati Tapanuli Tengah periode 2011-2016 dinyatakan sah," tegas Jaksa KPK Budi.
Perbuatan Bonaran diancam pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 Tentang Pemberantasan Tipikor.
(fdn/bar)