Setelah Komjen BG, Kini Suryadharma Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangka

Setelah Komjen BG, Kini Suryadharma Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangka

- detikNews
Senin, 23 Feb 2015 12:30 WIB
Jakarta - Setelah gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) dikabulkan Hakim Sarpin Rizaldi, tersangka lainnya mengikuti. Adalah mantan Menag Suryadharma Ali yang mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK atas dirinya.

"Praperadilan yang disampaikan tidak lain adalah dalam rangka saya mencari keadilan. Saya berharap keadilan itu tegak dan berpihak kepada setiap orang yang melakukan perbuatan-perbuatan yang benar," terang Suryadharma dalam jumpa pers di RM Sederhana, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (23/2/2015).

Surya akan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Surya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2010-2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini adalah ultah saya yang ke 9 bulan selaku tersangka KPK. Jadi saya jadi tersangka KPK pada tanggal 22 Mei 2014, saat itu agenda politik sangat-sangat padat sekali," urai dia.

Menurutnya, gugatan yang dilakukannya amat berdasar. Dia ingin mencari keadilan karena beranggapan yang dilakukan KPK semena-mena pada dirinya.

"Tindakan pimpinan KPK semena-mena menetapkan tersangka, padahal belum mempunyai bukti permulaan yang cukup. Penetapan sebagai tersangka melawan hukum, karena saat itu โ€Žsedang rangkaian penyelidikan, baru mencari saksi-saksi. Dilakukan terlalu dini dan melanggar hak Asasi," tutup dia.


(dnu/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads