Dikutip dari situs Setkab.go.id, Senin (23/2/2015), lewat Perppu tersebut, pemerintah menambahkan dua pasal ke UU KPK, yakni Pasal 33A dan Pasal 33B. Dalam Pasal 33A ayat (3) diatur soal penghapusan batasan usia bagi Plt Pimpinan KPK. Berikut bunyi ayat tersebut:
(3) Calon anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kecuali huruf e yang berkaitan dengan syarat usia setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
e. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
Penghapusan batas usia ini diatur karena salah seorang Plt Pimpinan KPK berusia di atas 65 tahun, yaitu Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki yang berusia 68 tahun.
(trq/nrl)