Bawa Ganja 6 Kg, Penumpang KM Ciremai Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok

Bawa Ganja 6 Kg, Penumpang KM Ciremai Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok

- detikNews
Senin, 23 Feb 2015 12:09 WIB
Jakarta - Seorang penumpang kapal KM Ciremai ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Tersangka berinisial SY ditangkap karena membawa satu koper berisi 6,3 kilogram ganja ke atas kapal tujuan Tanjung Priok-Makassar tersebut.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi mengatakan upaya penyelundupan ganja tersebut merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi di Terminal Pelni Pelabuhan Tanjung Priok untuk mencegah tindak kriminal di atas kapal.

"Kami menyadari kawasan perairan berpotensi terjadinya tindak pidana, seperti narkoba. Untuk itu, kita lakukan penjagaan di pelabuhan sehingga ganja tersebut tidak sampai menyeberang ke end user," jelas Hengki kepada detikcom, Senin (23/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SY diamankan petugas pada Kamis 19 Februari siang lalu saat hendak naik ke KM Ciremai. SY yang saat itu membawa satu buah tas koper warna hitam dicurigai atas barang bawaannya di dalam tas yang disensor x-ray.

"Kemudian digeledah dan ditemukan 7 bungkus plastik coklat berbentuk bata yang disimpan di dalam tas yang berisi ganja seberat 6,3 Kg," ujarnya.

Tersangka kemudian diamankan bersama barang bukti senilai Rp 12 juta tersebut. Saat ini polisi masih memburu satu tersangka yang masih buron berinisial AR.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Martua Raja Laut Taripar Silitongan mengungkapkan tersangka SY mendapat perintah dari tersangka AR untuk mengambil ganja dari seseorang yang tidak dikenalnya. "Kemudian tersangka SY diperintahkan tersangka AR untuk membawa ganja tersebut ke Makassar menggunakan kapal laut," kata Martua.

Namun, SY tidak sempat menyeberang ke Makassar. Ia sudah tertangkap polisi saat pemeriksaan x-ray terhadap tas ranselnya yang ternyata berisi 6,3 Kg ganja. "Tersangka dijanjikan akan diberikan komisi berupa 1 kg ganja bila berhasil membawa ganja tersebut ke Makassar," tuturnya.

Atas kasus tersebut, tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.



(mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads