"Kami kan baru terima surat pada hari Jumat (20/2). Ini akan koordinasi dengan pimpinan yang lain hari ini. Bagaimana ini kan masa reses, 20 hari. Itu tentunya nanti akan kita diskusikan," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2015).
Saat ini DPR sedang menjalani masa reses dan akan kembali bersidang pada tanggal 23 Maret 2015. Namun bila ada urgensi terkait pembahasan calon Kapolri ini, Taufik menuturkan bisa dilakukan rapat konsultasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengungkapkan bahwa surat dari Jokowi akan diproses setelah reses. Sesuai UU Kepolisian, DPR memiliki waktu 20 hari untuk membahas surat tersebut.
"Dalam proses itu ada waktu 20 hari, kalau tidak, dianggap diterima. 20 hari di masa kerja DPR, reses tidak dihitung," ujar Agus terpisah.
Surat presiden bernomor R-16/Pres/02/2015 diterima DPR tanggal 18 Februari 2015. Namun karena DPR sedang reses, maka surat Jokowi baru akan diproses pada tanggal 23 Maret.
"Mengingat bahwa pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Drs. Budi Gunawan S.H, M.S- sebagai Kapolri telah menimbulkan perdebatan di masyarakat dan dalam rangka untuk menciptakan ketenangan di masyarakat serta memperhatikan kebutuhan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera dipimpin oleh seorang Kapolri yang definitif, kami mengusulkan calon baru yaitu Komisaris Jenderal Polisi Drs Badrodin Haiti untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Sebagai Kapolri," begitu petikan isi surat Jokowi.
(imk/trq)