Tapi apakah tindakan Dilma itu benar-benar akan membatalkan eksekusi mati?
"Itu bagian dari diplomasi hubungan luar negeri kita. Tidak masalah. Biar saja. Kita tetap jalankan (eksekusi) apa yang menjadi hukum di negeri kita," kata Jaksa Agung Prasetyo saat dihubungi wartawan, Senin (23/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau persiapan sudah selesai kita eksekusi," ujar Prasetyo.
Terkait penundaan eksekusi mati kepada gembong narkoba asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Prasetyo menyatakan hal itu murni karena masalah teknis. Ia menampik tekanan Australia menjadi dasar penundaaan eksekusi mati kepada pembawa heroin 8,2 kg.
"Banyak hal pertimbangannya. Kan kita pertimbangkan, bagaimana koordinasinya, sudah selesai belum. Kesiapan tempatnya sudah selesai belum. Fasilitas Nusakambangan sudah selesai belum. Semuanya kan harus disiapkan dengan baik," ucap Prasetyo.
(asp/nrl)