Bersama Kejaksaan Agung, Kepolisian RI juga membentuk Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Timtas Tipikor. Di tim ini, penyelidik dan jaksa penuntut umum bekerjasama dalam satu koordinasi ketika menangani suatu kasus.
Tekad memberantas tindak pidana korupsi itu kini ingin dibangkitkan lagi oleh Komisaris Jenderal Badrodin Haiti yang diajukan Presiden Joko Widodo sebagai calon Kapolri. Badrodin saat ini masih menjabat sebagai Wakapolri.
"Saya sependapat kalau pemberantasan korupsi diperkuat. Direktorat Tipikor diperkuat, apa bentuknya seperti sekarang direktorat, apa nanti bentuknya satgas. Kita lihat perkembangannya. Tetapi prinsip, dia harus diperkuat untuk memberantas korupsi," kata Badrodin kepada tim detikcom di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (20/2/2015) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Badrodin ada perbedaan kewenangan antara Polri dan KPK dalam mengusut kasus korupsi. Salah satunya dalam hal kewenangan menyadap. "KPK bisa menyadap siapa saja tanpa ada kasus korupsi. Kita kan harus ada kasus korupsi dulu baru bisa dilakukan penyadapan," kata dia.
Perbedaan lainnya adalah; di KPK penyelidik, penyidik dan jaksa penuntut bekerja dalam 'satu ruangan' melekat. Sementara di Polri hanya ada penyelidik dan penyidik, dan jaksa penuntut umum berada di Kejaksaan Agung.
"Kalau kita JPU (jaksa penuntut umum) terpisah, sehingga berkas bolak-balik. Kalau di sana (KPK) nggak ada berkas bolak-balik. Itu juga menjadi satu problem," kata Badrodin.
(erd/nrl)