Penertiban Tematik Tak Efektif, Pengendara Masih Banyak yang Melanggar

Penertiban Tematik Tak Efektif, Pengendara Masih Banyak yang Melanggar

- detikNews
Senin, 23 Feb 2015 10:39 WIB
Jakarta - Pelanggaran marka jalan menjadi tema penertiban sepanjang bulan Januari dan Februari 2015. Namun hampir sebulan diberlakukan, tercatat ada 24 ribu lebih pengendara kendaraan yang melanggar aturan dan ditindak polisi.

Penertiban tematik ini merupakan salah satu upaya kepolisian dalam mendukung program '5 Tertib' yang diusung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang salah satunya adalah tertib lalulintas.

Penertiban tematik dilakukan tiap 2 bulan sekali dengan tema yang berbeda-beda tiap bulannya. Untuk Bulan Maret-April 2015, sasaran penertiban selanjutnya adalah pelanggaran melawan arus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil penertiban tematik yang digelar Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya mulai 19 Januari hingga 21 Februari 2015 ini, total ada 24.902 pelanggar yang ditindak.

"Dari 24.902 kasus itu yang ditilang sebanyak 16.853 pelanggar dan sisanya, 8.049 pelanggar diberikan teguran," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono Danial dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (22/2/2015).

Hindarsono mengatakan pengendara motor yang paling tidak tertib dengan jumlah pelanggar yang mencapai 14.208 pengendara. Disusul dengan Mikorlet sebanyak 1.087 pelanggar, mobil pribadi 741 pelanggar, Metro Mini 268 pelanggar, taxi 229 pelanggar, kendaraan barang 218 pelanggar dan bus 102 pelanggar.

"Rata-rata ditilang karena melanggar stop line," ujarnya.

Barang bukti yang disita dari para pelanggar tersebut yakni 10.739 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 6.114 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul menambahkan masih banyaknya pelanggaran dikarenakan masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

"Kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas perlu ditingkatkan sehingga tidak perlu ada polisi di jalan karena rambu. Marka jalan itu juga adalah benda hukum yang hidup yang seharusnya dipatuhi," ujar Martinus.

(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads