Jl Subur Baru Gambir akan Diperlebar, Para PKL Dibubarkan

Jl Subur Baru Gambir akan Diperlebar, Para PKL Dibubarkan

- detikNews
Senin, 23 Feb 2015 10:02 WIB
foto: Nur Khafifah
Jakarta - Puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Subur Baru Raya, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat ditertibkan. Penertiban dilakukan oleh para pemilik lapak dengan dibantu petugas Satpol PP.

Lapak-lapak PKL tersebut dibangun di atas Kali Subur yang terletak tepat di samping Jalan Subur Baru Raya. Sehingga aliran kali yang memiliki lebar 5 meter tersebut tersendat. Kali berwarna hijau ini menimbulkan bau yang tak sedap.

Salah seorang pemilik lapak, Wondo mengakui, pihak Kecamatan Gambir telah berulang kali melakukan sosialisasi terkait penertiban tersebut. Sehingga mereka akhirnya mau membongkar lapaknya masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah sejak 2 minggu yang lalu kami mulai bongkar lapak. Pedagang yang lain sudah pada cabut," kata Wondo saat ditemui di Jl Subur Baru Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2015).

Wondo yang merupakan penjual kayu ini belum tahu akan pindah berjualan ke mana. Untuk sementara ia akan membantu jualan di kios pakaian milik saudaranya di kawasan Roxy.

"Kalau pedagang lain ada yang pulang kampung, ada yang nggak jualan lagi, ada juga yang cari tempat lain," ujarnya sambil mengangkat seng penutup kiosnya.

Sementara itu, Camat Gambir, Fauzi, mengatakan kawasan Jalan Subur Baru Raya memang harus segera ditertibkan. Sebab kondisi kali sudah semakin mengendap. Selain itu, para PKL yang membangun bangunan semi permanen di area tersebut juga semakin membuat jalanan padat.

"Jumlah pedagang di sini ada 78. Rata-rata sudah membongkar sendiri bangunannya. Kami hanya membantu sebagian saja," kata Fauzi.

Setelah penertiban PKL rampung, pihaknya akan memperlebar Jalan Subur Baru Raya sepanjang 1,2 km tersebut. Lebar Jalan Subur Baru Raya saat ini 4 meter dan rencananya akan diperlebar 3 meter lagi.

"Jadi rencananya nanti jalan ini diperlebar jadi 7 meter," tuturnya.

Fauzi mengakui, pihak Kecamatan Gambir tidak merelokasi para PKL tersebut. Sebab mereka memang melanggar Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum sehingga tidak ada kewajiban bagi pemerintah setempat untuk melakukan relokasi atau ganti rugi.

"Sebagian besar pedagang kayu bekas, sehingga tidak mungkin direlokasi dan mereka kami sarankan pulang ke kampung halamannya atau cari lokasi secara mandiri," tutup Fauzi.


(kff/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads