Jakarta - Bupati Tapanuli Tengah, Sumut, nonaktif Raja Bonaran Situmeang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Bonaran menjadi terdakwa dalam perkara penyuapan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Bonaran tiba di Pengadilan Tipikor Jl HR Rasuna Said, Jaksel, pukul 09.00 WB, Senin (23/2/2015). Kepada wartawan Bonaran langsung menyangkal soal duit suap ke Akil Mochtar.
"Apa relevansinya saya menyuap Akil Mochtar yang bukan hakim panel untuk memeriksa perkara saya. Jadi untuk apa?" kata Bonaran Situmeang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bonaran disangka telah menyuap Akil Mochtar yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK sebesar Rp 1,8 miliar. Bonaran menyuap Akil guna memenangkan gugatan sengketa Pilkada Tapteng.β
(fdn/fjp)