Muncul Pasal Baru, Polri Makin 'Galak' Usut Kasus BW

Muncul Pasal Baru, Polri Makin 'Galak' Usut Kasus BW

- detikNews
Senin, 23 Feb 2015 09:10 WIB
Jakarta - Di tengah suasana cooling down, perbaikan hubungan antara Polri dengan KPK, muncul kabar yang kontradiktif. Penyidikan kasus yang menjerat Bambang Widjojanto malah semakin galak.

Hal itu ditandai dengan adanya pasal baru yang masuk dalam rangkaian sangkaan kepada Bambang. Seperti diketahui, Bambang dituding mengarahkan pemberian keterangan palsu oleh saksi di sidang MK pada 2010.

Bambang awalnya dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 242 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ayat 1 kedua KUHP. Belakangan muncul pasal baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kemarin Sabtu (21/2) dapat surat. Memang ada beberapa hal penting di situ. Tiba-tiba ada pasal baru muncul, Pasal 56 (KUHP) tentang peran saya membantu melakukan (kejahatan)," kata Bambang, Minggu (22/2/2015) kemarin.

Bambang mempertanyakan pola penyidikan di Bareskrim Polri karena penambahan pasal ini. Akan tetapi dia tetap siap menjalani pemeriksaan lanjutan namun lebih dulu berkoordinasi dengan tim pengacara.

"Kalau di setiap panggilan muncul pasal baru, sebenarnya pemeriksaan macam apa ini? Tapi saya harus tanya sama penyidiknya, ada apa sih sebenarnya? Karena saya kan masih penegak hukum. Belum mantan, masih nonaktif," sambungnya.

Langkah kepolisian yang semakin kencang dalam mengusut kasus Bambang ini menuai kritikan. Seharunya, polisi menghentikan penyidikan kasus ini, karena perkara itu muncul sebagai akibat dari penyidikan kasus Komjen Budi Gunawan di KPK.

"Ini suatu rangkaian. Kasus Bambang Widjojanto tidak bisa dipisahkan dari perkara BG. Seharusnya penyidikan dihentikan, bukan malah menambah pasal baru. Ini polisi malah semakin kencang saja penanganannya mengusut kasus BW," ujar Miko Susanto Ginting dari Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia, Senin (23/2/2015).


(fjp/dha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads