Buwas Janji Tak Lagi Kriminalisasi KPK, Bagaimana Nasib Kasus AS, BW dan Senpi Penyidik?

Buwas Janji Tak Lagi Kriminalisasi KPK, Bagaimana Nasib Kasus AS, BW dan Senpi Penyidik?

- detikNews
Senin, 23 Feb 2015 08:24 WIB
Jakarta - Dalam ramah tamah dengan civitas akademika dari UI, Kabareskrim Komjen Budi Waseso (Buwas) menyatakan tidak akan ada lagi kriminalisasi terkait konflik KPK dengan Polri. Namun bagaimana dengan yang kasusnya sudah digarap, tak ada kejelasan.

Sejak menjabat sebagai Kabareskrim kurang lebih selama satu bulan, Budi Waseso menyita perhatian publik dengan kasus-kasus yang ditangani Polri, terutama terkait KPK. Bambang Widojanto dan Abraham Samad ditersangkakan yang membuat keduanya harus diberhentikan sementara dari posisi pimpinan lembaga antikorupsi itu.

Belum lagi soal penyidikan terhadap kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal para penyidik KPK. Budi Waseso pernah menyatakan, para penyidik bisa saja menjadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu lantas disinggung dalam acara pertemuan dengan Ikatan Alumni UI di Mabes Polri, hari Minggu (22/2) kemarin. Imam Prasodjo ada kecemasan publik terhadap sosok Budi Waseso.

Sang jenderal bintang tiga itu pun menjawab. Dia memastikan tidak akan ada lagi kriminalisasi.

"Saya jamin tidak ada lagi kriminalisasi, tidak ada lagi yang cari-cari kesalahan, tidak ada lagi mentersangkakan," tegas Budi yang disambut tepuk tangan para tamu undangan.

Namun Budi Waseso tidak menyinggung mengenai mereka yang sudah 'terlanjur' diusut oleh Bareskrim baik yang sudah menjadi tersangka maupun yang baru dibidik. Untuk diketahui, Polri memiliki mekanisme untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), jika suatu kasus dianggap tidak didasari bukti yang kuat.

Di sisi lain, Bareskrim Polri malah terindikasi makin galak dalam mengusut kasus yang menjerat Bambang Widjojanto. Merujuk pada pernyataan Bambang, penyidik Bareskrim menambahkan pasal baru dalam surat panggilan untuknya.



(fjp/dha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads