"Iya, diperiksa Selasa pekan depan," jawab Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto saat ditanya apakah BW akan diperiksa Selasa lusa.
Hal itu dikatakan Rikwanto di sela-sela acara saat para pejabat Polri menerima Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni) di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Minggu (22/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AS juga diperiksa Selasa di Polda Sulselbar," ujar Rikwanto.
BW tadi pagi juga telah berbicara tentang pemanggilan pemeriksaannya yang ketiga. Namun dia heran karena ada pasal baru di surat panggilan itu. "Saya kemarin Sabtu (21/2) dapat surat. Memang ada beberapa hal penting di situ. Tiba-tiba ada pasal baru muncul, Pasal 56 (KUHP) tentang peran saya membantu melakukan (kejahatan)," kata Bambang usai mengikuti aksi cat tembok pos polisi di Bundaran HI, Jl MH Thamrin, Jakpus.
Bambang sudah dua kali diperiksa penyidik Bareskrim yakni tanggal 3 Februari dan saat penangkapan pada 23 Januari 2015. Dia disangka mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil Pilkada di MK tahun 2010 kala Bambang masih menjadi advokat. Pada pemeriksaan kedua, Bambang dipanggil dengan sangkaan melanggar Pasal 242 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ayat 1 kedua KUHP
Bambang dituding mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 lalu. Laporan yang dilakukan tanggal 19 Januari lalu di Bareskrim Polri itu mengarah pada penangkapan BW 3 hari kemudian. BW dilaporkan oleh Sugianto Sabran, pengusaha dan politisi PDI Perjuangan dengan pasal 242 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang kesaksian palsu.
Kemudian ditekankan oleh BW, pelapor yang melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri tak ada hubungannya dengan sengketa hasil Pilkada tersebut. Sehingga ia merasa ada permainan besar di balik kriminalisasi atas dirinya.
Sedangkan kasus pemalsuan dokumen berupa KTP, Paspor dan Kartu Keluarga yang melibatkan Abraham Samad mulai mencuat pada 29 Januari 2015 setelah Feriyani Lim dilaporkan oleh lelaki bernama Chairil Chaidar Said ke polisi.
Abraham Samad dijerat pasal perkara tindak pidana pemalsuan surat dan atau tindak pidana administrasi kependudukan, berdasarkan pasal 263 ayat (1) (2) subs pasal 264 pasal 264 ayat (1) (2) lebih subs pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dan atau pasal 93 UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan yang telah dilakukan perubahan UU No 24 tahun 2013 dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun, denda paling banyak Rp 50 juta.
(nwk/nrl)