"Kemarin kita sudah gerebek tempatnya di Garut, di situ kita temukan ada orangutan berusia 5 bulan. Menurut pengakuan pelaku, bayi ini dijual Rp 50 juta," kata petugas Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri AKBP Sugeng yang melakukan pengerebekan itu kepada detikcom, Minggu (22/2/2015).
Sugeng mengatakan, penggerebekan ini dilakukan pada Sabtu (21/2) sekitar pukul 11.00 WIB di Kampung Balong, Kadungora, Garut, Jawa Barat. Ada 33 ekor satwa langka yang diamankan petugas yaitu 8 ekor burung rangkong, 5 ekor kakatua jambul kuning, 5 ekor kakatua jambul putih, 1 ekor nuri kepala hitam, 1 ekor kakatua Maluku, 1 kucing hitam hutan, 1 beruang madu, dan 1 orangutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggerebekan ini dilakukan petugas Polri dibantu Jakarta Animal Aid Network (JAAN). Organisasi nonprofit yang bergerak di bidang penyelamatan hewan ini kemudian memeriksa kesehatan dan merawat hewan-hewan liar yang diamankan polisi ini.
(nal/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini