"Saya kemarin Sabtu (21/2) dapat surat. Memang ada beberapa hal penting di situ. Tiba-tiba ada pasal baru muncul, Pasal 56 (KUHP) tentang peran saya membantu melakukan (kejahatan)," kata Bambang usai mengikuti aksi cat tembok pos polisi di Bundaran HI, Jl MH Thamrin, Jakpus, Minggu (22/2/2015).
Bambang mempertanyakan pola penyidikan di Bareskrim Polri karena penambahan pasal ini. Dia mengaku siap menjalani pemeriksaan lanjutan namun lebih dulu berkoordinasi dengan tim pengacara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang sudah dua kali diperiksa penyidik Bareskrim yakni tanggal 3 Februari dan saat penangkapan pada 23 Januari 2015.
Dia disangka mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil Pilkada di MK tahun 2010 kala Bambang masih menjadi advokat.
Pada pemeriksaan kedua, Bambang dipanggil dengan sangkaan melanggar Pasal 242 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ayat 1 kedua KUHP. (Baca: Siap Diperiksa Polri, BW Kritik Ada 2 Pasal Beda dalam Surat Pemanggilan).
(fdn/nrl)