Tumpak: Ruki Harus Pulihkan Semangat Pegawai KPK

Tumpak: Ruki Harus Pulihkan Semangat Pegawai KPK

- detikNews
Minggu, 22 Feb 2015 10:03 WIB
Pimpinan KPK
Jakarta - Mantan pimpinan KPK jilid I, Tumpak Hatorangan Panggabean meminta pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki melakukan konsolidasi internal. Ruki punya tanggung jawab mengembalikan kepercayaan diri para pegawai termasuk penyidik KPK.

"Para plt pimpinan KPK harus konsolidasi internal karena akibat persoalan ini (perkara Komjen BG) banyak pegawai yang kendur semangatnya. Jadi semangat mereka harus dipulihkan termasuk para penyidik KPK," kata Tumpak saat dihubungi Sabtu (21/2/2015) malam.

Ruki bersama Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi yang diangkat Presiden Jokowi sebagai plt pimpinan harus memberi kepercayaan kepada pegawai soal perlindungan yang dijamin kala menjalankan tugasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berikan kepercayaan kepada pegawai, penyidik bahwa apapun yang terjadi dalam melaksanakan tugas, seluruh pimpinan bertanggung jawab melindungi," sambung dia.

Tumpak menambahkan, Ruki juga harus menginvetarisir aduan perkara yang diterima Bareskrim Polri menyangkut KPK. Aduan-aduan yang masuk juga harus dikoordinasikan dengan Polri untuk memastikan tidak ada upaya kriminalisasi kepada KPK.

"Pimpinan harus mengetahui dan menanyakan kepada kepolisian kasus apa itu yang diadukan harus koordinasi. Polisi juga berkewajiban menjelaskan secara transparan sebab Presiden Jokowi sudah memerintahkan agar KPK-Polri menjaga hubungan baik. Plt tak mungkin menghindari mencampuri kasus-kasus yang ditargetkan kepada struktural KPK," tegas Tumpak.

Pada Jumat (20/2), Ruki, Indriyanto dan Adnan Pandu Praja menemui petinggi Polri di antaranya Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dan Kabareskrim Komjen Budi Waseso. Ruki usai pertemuan mengatakan perkara Komjen Budi belum diputuskan kelanjutannya karena menunggu salinan putusan praperadilan.

Tapi terlontar wacana untuk melimpahkan perkara Komjen Budi ke Mabes Polri atau Kejaksaan Agung dengan alasan KPK tidak bisa menghentikan penyidikan perkara setelah Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi oleh KPK tidak sah. Pernyataan ini mendapat kritikan.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting secara terpisah mengemukakan harapannya agar Ruki memompa semangat di internal KPK.

"Apa yang dikatakan Pak Ruki sangat kontradiktif dengan semangat KPK mengusut tuntas perkara BG. Karena KPK melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke MA," ujar Miko.

(fdn/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads