"Saya prioritas kepada melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenang sebagai anggota Wantimpres dengan maksimal sesuai UU yang berlaku," kata Subagyo saat dihubungi Minggu (22/2/2015).
Subagyo menegaskan posisi Dewan Penasihat di struktur kepengurusan DPP Hanura 2015-2020 tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Pada penjelasan huruf (d) Pasal 12, disebutkan posisi pimpinan partai politik yang tak boleh dijabat anggota Wantimpres adalah ketua umum atau sebutan lain dan pengurus harian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subagyo mengaku belum mengkonfirmasi posisinya pada kepengurusan Hanura usai Munas II di Solo, Jawa Tengah, pada pekan lalu. "Saya belum ke partai, saya belum ke DPP," ujar dia.
(fdn/fdn)