"Mudah-mudahan lancar semuanya, KPK-Polri kembali normal," kata Jimly saat dihubungi Sabtu (21/2/2015) malam.
Bagi Jimly, terisinya kursi kosong komisioner KPK karena dua pimpinannya yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinonaktifkan, menjadi awal mula bagi KPK untuk kembali fokus bekerja. Urusan perkara Komjen Budi, menurut bekas Ketua MK ini tak perlu lagi diributkan karena sudah ada putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Joko Widodo memang mengeluarkan Keppres penonaktifan Samad dan Bambang yang dibidik karena kasus pidana berbeda. Jokowi juga menerbitkan Perppu Plt pimpinan KPK dengan mengangkat Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi.
"Konfliknya sempat rumit dan sekarang sudah diselesaikan, tentu tidak semua orang puas. Tapi cari hal positif saja, jangan urusan sepele, ecek-ecek jadi bahan keributan lagi," tutur Jimly saat ditanya mengenai saran penanganan perkara Komjen Budi.
Pada Jumat (20/2), Ruki, Indriyanto dan Adnan Pandu Praja memang mememui petinggi Polri di antaranya Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dan Kabareskrim Komjen Budi Waseso. Ruki usai pertemuan mengatakan perkara Komjen Budi belum diputuskan menunggu salinan putusan praperadilan.
Tapi terlontar wacana untuk melimpahkan perkara Komjen Budi ke Mabes Polri atau Kejaksaan Agung dengan alasan KPK tidak bisa menghentikan penyidikan perkara setelah Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi oleh KPK tidak sah.
Banyak yang berharap Ruki Cs bisa mengembalikan kekuatan KPK memberantas korupsi. Indonesia Corruption Watch meminta Ruki menjamin tidak ada konflik kepentingan terkait posisi Plt yang diembannya. (Baca: ICW Pertanyakan Misi Ruki Sebagai Plt Pimpinan KPK)
"Kami mendorong Plt Pimpinan bisa menyelamatkan KPK ke jalur yang semestinya dalam pemberantasan korupsi," kata peneliti ICW Emerson Yuntho.
(fdn/fiq)