"Dalam penyidikan TPPU atas nama FAI, penyidik sejak Januari 2015 hingga hari ini telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset FAI (Fuad Amin Imron) yang berada di Jakarta, Bangkalan, Surabaya dan Bali," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Sabtu (21/2/2015).
Aset Fuad Amin yang disita yakni 14 rumah dan apartemen di Jakarta dan Surabaya, 70 bidang tanah termasuk dengan bangunannya "Termasuk kantor DPC Gerindra, Butik dan Toko," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian uang sekitar Rp 250 miliar. "Sekitar Rp 234 miliar sudah berada di dalam kas penampungan KPK, selebihnya masih dalam proses pemindahan," sambung Priharsa.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur usai melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014 lalu.
KPK juga menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
(tfn/fdn)