Kemenhub: Lion Air Diberi Sanksi Teguran Keras dan Pembekuan Izin Rute Baru

Kemenhub: Lion Air Diberi Sanksi Teguran Keras dan Pembekuan Izin Rute Baru

- detikNews
Sabtu, 21 Feb 2015 16:07 WIB
Jakarta - Menhub Jonan mengatakan tidak ada sanksi khusus bagi Lion Air yang menelantarkan penumpangnya. Namun rupanya Kemenhub sudah memberikan sanksi pada maskapai berlogo singa itu.

"Sanksinya dalam bentuk teguran keras, dibuat secara tertulis oleh Dirjen Perhubungan Udara. Dikirim kemarin suratnya," kata staf khusus Kemenhub Hadi saat dihubungi detikcom, Sabtu (21/2/2015).

Selain itu, Kemenhub juga membekukan izin rute baru Lion Air untuk sementara. Pembekuan ini dilakukan sampai Lion Air bisa menjelaskan dan memberikan solusi atas masalah delay penerbangan massif yang terjadi beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(sanksi) Ditambah dengan kita membekukan izin rute," ucap Hadi.

Rencananya Kemenhub akan memanggil Lion Air pekan depan. Pemanggilan itu terkait dengan standar prosedur operasional (SOP) pada penumpang saat krisis dan pemeriksaan jumlah rute dengan pesawat dan kru yang dimiliki Lion Air.

"Kalau terbukti tidak sebanding antara jumlah rute dengan pesawat dan krunya, nanti kita akan lihat tindakannya seperti apa. Menurut Dirjen Perhubungan Udara mungkin bisa saja pengurangan rute," ucap Hadi.

Sebelumnya Jonan mengatakan tidak ada sanksi untuk Lion Air karena telah menelantarkan penumpang hingga puluhan jam. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 77.

"Kasus lion itu adalah kasus menelantarkan penumpang yang sudah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan No 77 tentang service recovery namun tidak ada sanksinya bila lalai dijalankan," kata Jonan kepada detikcom, Sabtu (21/2/2015).

Jonan mengatakan setelah kejadian ini, Kemenhub akan membuat peraturan yang lebih ketat. Sehingga bisa memberikan efek jera bagi maskapai yang lalai melayani penumpang.
Dalam Permenhub nomor 77 pasal 9 mengatur tentang keterlambatan angkutan udara karena keterlambatan penerbangan, tidak terangkutanya penumpang dengan alasan kapasitas penuh dan pembatalan penerbangan.

Jumlah ganti rugi untuk penumpang adalah Rp 300.000 jika terlambat lebih dari 4 jam. Ganti rugi Rp 150.000 apabila maskapai menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan penerbangan akhir penumpang, dan maskapai wajib menyediakan tiket penerbangan.
Namun dalam pasal 26 ayat (1) Permenhub nomor 77 juga disebutkan bahwa Direktur Jenderal dapat memberikan sanksi administratif kepada pengangkut yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Dalam pasal 2 itu di poin E tertulis bentuk tanggung jawab tersebut termasuk soal Keterlambatan Angkutan Udara (delay), seperti yang dilakukan oleh Lion Air.


(slm/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads