Surat presiden tersebut bernomor R-16/Pres/02/2015 dan bertanggal 18 Februari 2015 atau pada hari yang sama Jokowi menyampaikan konferensi pers. Bersama dengan surat tersebut dilampirkan pula biodata Komjen Badrodin Haiti.
Anggota Komisi III Bambang Soesatyo sempat mengkritik isi surat yang dianggap tidak menyertakan alasan jelas. Ia memprediksi akan terjadi perdebatan di DPR terkait surat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut adalah isi surat presiden tersebut, berdasarkan salinan yang diperoleh detikcom, Sabtu (21/2/2015):
Dengan hormat, merujuk kepada surat DPR RI Nomor 01/DPR RI/II/2014-2015, tanggal 15 Januari 2015, hal Persetujuan DPR RI terhadap Pemberhentian dan Pengangkatan Kapolri perlu kami sampaikan bahwa Jenderal Polisi Drs. Sutarman telah diberhentikan dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 03/POLRI/TAHUN 2015, tanggal 16 Januari 2015.
Berhubung Komisaris Jenderal Polisi Drs Budi Gunawan, S.H, M.Si., ketika itu sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka pada Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-03/01/01/2015, tanggal 12 Januari 2015, dipandang perlu untuk menunda pengangkatan yang bersangkutan sebagai Kapolri sebagaimana dipertimbankan Presiden dalam Keputusan Presiden Nomor 04/POLRI/TAHUN 2015 tentang penugasan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Untuk Melaksanakan Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mengingat bahwa pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Drs. Budi Gunawan S.H, M.S- sebagai Kapolri telah menimbulkan perdebatan di masyarakat dan dalam rangka untuk menciptakan ketenangan di masyarakat serta memperhatikan kebutuhan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera dipimpin oleh seorang Kapolri yang definitif, kami mengusulkan calon baru yaitu Komisaris Jenderal Polisi Drs Badrodin Haiti untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Sebagai Kapolri.
(imk/mok)