"Pekan depan akan dipanggil oleh Dirjen Perhubungan Udara. Kita akan minta mereka jelaskan penanganan penumpang khususnya situasi krisis seperti kemarin itu," kata staf khusus Kemenhub yang menangani urusan publik, Hadi Mustafa dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Smart FM dan Populi Center di Gado-gado Boplo, Jl Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/2/2015).
Kemenhub telah memberikan teguran keras dan pembekuan izin untuk rute baru Lion Air. Pembekuan izin tersebut, membuat Lion Air tak dapat mengembangkan bisnisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya itu (pencabutan izin total) kan tidak bisa serta-merta. Dalam regulasinya, sanksi pertama teguran, kemudian selanjutnya apa kan ada tahapannya," tutup Hadi.
Menhub Ignasius Jonan kepada detikcom, menyatakan tidak ada sanksi bagi Lion Air. Hal itu karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 77.
(kff/nwy)