"Apanya yang diinvestigasi itu? Kan sudah jelas-jelas menelantarkan penumpang dengan pembatalan atau penundaan penerbangan," ucap Jonan kepada detikcom, Sabtu (21/2/2015).
Jonan menegaskan Kemenhub selaku regulator tidak mengatur semua ranah korporasi dari operator transportasi, kecuali keselamatan dan standar pelayanan yang berlaku. Soal keterlambatan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 77. Dalam Permenhub tersebut tidak ada saksi bagi maskapai jika menelantarkan penumpang. Maskapai hanya diwajibkan untuk memberikan ganti rugi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta agar Kemenhub melakukan investigasi menyeluruh terhadap persoalan yang menimpa maskapai Lion Air yang sering mengalami delay dan merugikan penumpang.
"Karena Lion Air itu dianggap relatif sering, itu harus ada investigasi serius," kata Fahri, Jumat (20/2/2015).
Selain itu, menurut Fahri, regulasi penerbangan juga wajib diperbaiki. Kemenhub harus sangat disiplin dalam mencermati regulasi penerbangan.
"Ini karena belum menyebabkan nyawa melayang saja, kalau sudah begitu baru panik pecat sana pecat sini. Ini justru gejala awal yang harus dilacak kementerian sehingga yang menyebabkan nyawa melayang ini harus dituntaskan dulu. Jangan menunggu muncul korban," kata Fahri.
(slm/gah)