Sopir Bus Sang Engon Ditetapkan Jadi Tersangka

Sopir Bus Sang Engon Ditetapkan Jadi Tersangka

- detikNews
Sabtu, 21 Feb 2015 09:22 WIB
Semarang - Sopir bus Sang Engon, M Husen warga Gudang Stasiun RT 04 RW 08, Babat, Lamongan, Jawa Timur ditetapkan menjadi tersangka. Kecelakaan yang menyebabkan 16 penumpang tewas terjadi karena kelalaian saat mengemudi.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Djihartono kepada detikcom setelah menemui M Husen di RS Bhayangkara Semarang, Sabtu (21/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djihartono mengatakan, saat ditemui sopir mengaku ketika melintasi Tol Jatingaleh KM 9.300 lingkar tol Jangli, bus melaju dari arah Jatingaleh dengan kecepatan tinggi. Sebelum belokan bus tersebut menyalip tiga mobil kemudian menabrak beton pembatas jalan hingga melompatinnya dan meluncur menuju dinding tebing.

"Jadi sudah masuk gigi lima mau kembali ke gigi empat tidak bisa. Kecepatannya di atas 100 km/jam. Dia tidak mengaku rem blong," tandasnya.

Selain itu, lanjut Djihartono, ternyata bus berkapasitas sekitar 50 orang itu kelebihan beban 15 orang dengan total 73 penumpang. Sehingga cukup sulit mengendalikan bus dalam kecepatan tinggi itu.

"Kami akan ambil keterangan pengelola, sopir dan saksi kenapa sampai over load," tegasnya.

Saat ini M Husen masih dirawat di ruang Mawar RS Bhayangkara dan mengalami luka ringan. Kondisinya sadar dan terlihat menelepon kerabat untuk memberi kabar. Tangan kanannya diborgol di sisi rangka ranjang.

"Kami borgol karena tidak berani mengambil risiko," pungkas Djihartono.



(alg/kha)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads