Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Djihartono kepada detikcom setelah menemui M Husen di RS Bhayangkara Semarang, Sabtu (21/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sudah masuk gigi lima mau kembali ke gigi empat tidak bisa. Kecepatannya di atas 100 km/jam. Dia tidak mengaku rem blong," tandasnya.
Selain itu, lanjut Djihartono, ternyata bus berkapasitas sekitar 50 orang itu kelebihan beban 15 orang dengan total 73 penumpang. Sehingga cukup sulit mengendalikan bus dalam kecepatan tinggi itu.
"Kami akan ambil keterangan pengelola, sopir dan saksi kenapa sampai over load," tegasnya.
Saat ini M Husen masih dirawat di ruang Mawar RS Bhayangkara dan mengalami luka ringan. Kondisinya sadar dan terlihat menelepon kerabat untuk memberi kabar. Tangan kanannya diborgol di sisi rangka ranjang.
"Kami borgol karena tidak berani mengambil risiko," pungkas Djihartono.
(alg/kha)