Sidak dilakukan di Tiara Departemen Store di Jl AA Gede Ngurah, Cakra Timur, Mataram, NTB, Jumat (20/2/2015). Hanif berkeliling mengecek pegawai yang mayoritas merupakan Sales promotion girl (SPG) sebagai penjaga toko atau gerai di mal tersebut. Ia bahkan tak segan menghampiri SPG di bagian pakaian dalam wanita.
Mengenakan kemeja putih lengan panjang, Hanif menemukan adanya beberapa penyimpangan yang dilakukan di Tiara departement store dalam sidak tersebut. Pria asal Salatiga ini berdialog langsung dengan SPG-SPG yang sedang bekerja di counter-counter toko di mal yang berada di bawah naungan manajemen PT Tiara Kusuma Persada tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanif menemukan bahwa penghasilan para SPG hanya sebesar Rp 1.300.000 yang artinya di bawah upah standar. UMP NTB sendiri adalah Rp 1.330.000 sementara UMK Mataram sebesar Rp 1.405.000.
"Jika UMK sudah ditetapkan oleh Kepala Daerah, maka seluruh perusahaan harus mematuhi, tidak ada pengecualian," kata Hanif.
Tak hanya soal upah yang tidak sesuai, Hanif juga mendapat banyak keluhan dari para pegawai karena tidak mendapat BPJS. Padahal seharusnya pihak perusahaan atau manajemen langsung mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS begitu masuk kerja. Dalam sidak itu diketahui 620 karyawan belum memiliki BPJS meski banyak uang sudah lama bekerja di mal tersebut.
"Soap BPJS-nya itu mereka harus menunggu beberapa waktu tertentu untuk diikutkan. Padahal pendaftaran kepesertaan itu kan seharusnya pada awal mereka kerja harus langsung diikutkan untuk BPJS," tutur politisi PKB itu.
Hal yang paling membuat Hanif kesal adalah karena ada temuan praktik kontrak kerja terhadap karyawan yang sudah lama bekerja di Tiara Departemen Store. Menurut Hanif, seharusnya perusahaan langsung mengangkat karyawan sebagai pegawai tetap setelah 2 kali masa kontrak.
"Masa ada kontrak yang 7 tahun kerja, ini kan berarti 7 kali kontrak. Ya nggak boleh karena sifat pekerjaan ini kan terus menerus. Seharusnya 2 kali kontrak, kalau yang ketiga ya diangkat menjadi pegawai tetap sesuai peraturan. Nggak bisa dong," tutur Hanif.
"Itu model rekruitment karyawannya dengan sistem kontrak. Kalau kontrak harusnya untuk pekerjaan yang sifatnya temporer, itu baru bisa," sambungnya.
Dalam sidak ini Hanif memanggil HRD PT Tiara Kusuma Persada, Anis. Ia pun memberi waktu 2 minggu agar Tiara Departement Store segara melakukan perbaikan, jika masih melanggar maka akan ditindak tegas.
"Managernya tadi kita panggil dan diminta untuk segera menindaklanjuti. Tadi aku sama Kadisnaker Mataram dan Provinsi langsung kita suruh follow up bersama pengawas kita, kita kasih waktu 2 minggu. Itu kita bina dulu. (Kalau masih melanggar) pasti kita kembalikan ke aturan, pasti (dapat sanksi)," tutur Hanif.
Turut hadir mendampingi Hanif dalam sidak Kadisnaker NTB Wildan, Kabid Pengawasan dan Hubungan Industrial NTB H Sutarto, beserta jajaran lainnya. Selain itu juga pengawas dan mediator baik dari pusat, provinsi dan Kota.
Hanif menyatakan pekerja-pekerja di mall kurang mendapat perhatian selama ini sehingga kurang terpantau. Ia mengaku akan mengkroscek pekerja dalam berbagai bidang.
"Saya lihat mal seperti ini kan belum banyak tersentuh. Saya banyak mendapat SMS dan masukan katanya banyak yang upahnya masih di bawah upah minimum dan memang terbukti banyak pelanggaran. Saya akan cek yang lainnya," tutup Hanif.
(ear/kha)