Berkonspirasi Dukung ISIS, Pemuda AS Diadili

Berkonspirasi Dukung ISIS, Pemuda AS Diadili

- detikNews
Jumat, 20 Feb 2015 17:29 WIB
Ilustrasi
Minneapolis - Seorang pemuda asal Minnesota, Amerika Serikat diadili atas dakwaan berkonspirasi mendukung militan ISIS. Pemuda berusia 19 tahun ini ditangkap saat hendak terbang ke Turki.

Hamza Ahmed juga didakwa memberikan keterangan palsu kepada agen federal AS yang menyelidiki perekrutan militan. Demikian disampaikan jaksa penuntut yang menangani kasus ini, seperti dilansir Reuters, Jumat (20/2/2015).

Ahmed dan tiga pemuda lainnya yang juga berasal dari Minnesota, dibekuk FBI ketika hendak terbang dari New York menuju Turki. Ahmed dan ketiga rekannya pergi ke New York dengan bus dari Minneapolis pada 8 November 2014 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia ditahan dan disidangkan sejak awal Februari atas dakwaan memberi keterangan palsu kepada agen federal, juga atas dakwaan memberikan dukungan material kepada militan ISIS.

Jaksa AS Andrew Luger menyebut Ahmed sebagai orang keempat dari Minneapolis-St Paul, yang diadili terkait penyelidikan orang-orang yang berniat atau bepergian ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

Sejak tahun 2007, puluhan orang dari Minneapolis-St Paul yang dihuni sebagian besar warga AS keturunan Somalia, diyakini telah pergi ke luar negeri untuk bergabung dengan militan asing seperti Al-Shabaab dan ISIS.

Ahmed dan ketiga rekannya dicegat FBI saat berada di Bandara Internasional John F Kennedy, New York pada November 2014 lalu. Ahmed berencana terbang ke Istanbul, Turki, yang dikenal sebagai salah satu pintu masuk calon pelaku jihad asing ke Suriah.

Kepada agen FBI, Ahmed mengaku dirinya hanya bepergian seorang diri dan tidak mengenal tiga pria lainnya. Namun rekaman elektronik menunjukkan, Ahmed membeli tiket bus pada waktu yang sama, dari komputer yang sama dengan ketiga pria lainnya. Bahkan keempatnya diketahui pergi bersama ke stasiun bus di Minnesota.

Tidak disebutkan lebih lanjut identitas tiga pemuda yang ditangkap bersama Ahmed. Jaksa juga tidak menjelaskan lebih lanjut apakah ketiga pemuda itu juga diadili.


(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads