Polri Bongkar Sindikat Narkoba Asal Tiongkok, 8,1 Kg Sabu Disita

Polri Bongkar Sindikat Narkoba Asal Tiongkok, 8,1 Kg Sabu Disita

- detikNews
Jumat, 20 Feb 2015 16:05 WIB
Jakarta - Direktorat Tindak Pidanan Narkoba (Ditipid Narkoba) Mabes Polri membongkar jaringan sindikat narkoba asal Tiongkok. Pengungkapan jaringan narkoba ini memakan waktu selama satu bulan dengan total barang bukti berupa sabu seberat 8,1 Kg.

"Terungkap ketika tim berhasil menciduk Heriyanto yang kedapatan membawa 2,2 Kg narkotika jenis sabu yang diduga dari Tiongkok. Tersangka ditangkap di basement Hotel Asean, Jalan H Adam Malik, Medan, Sumatera Utara," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri, Brigjen Anjan Pramuka di kantor Ditipid Narkoba, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (20/2/2015).

Dalam pemeriksaan, Heriyanto 'bernyanyi' mengungkap rekan-rekannya yang tergabung dalam sindikat tersebut. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi berhasil meringkus Stevy Harto alias Yohanes dan Enos Simbolon di tempat yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keduanya diringkus di Hotel Asean kamar 535, yang merupakan penyandang dana atau pemilik dari barang bukti narkoba jenis sabu tersebut," ujar Anjan.

"Selanjutnya tanggal 16 Januari 2015 sekitar pukul 17.00 WIB di depan Mega Bekasi Hypermall, tim berhasil meringkus tersangka lain bernama Sandia Purwani dengan barang bukti 2,1 Kg sabu yang dimasukkan ke dalam 14 cartridge printer. Hasil pemeriksaan tersangka Sandia diketahui pemilik sabu tersebut Nilo Purwani di Bekasi," tambahnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dari Nilo Purwani dan didapatkan salah satu anggota jaringan adalah warga negara Nigeria, yakni Chukwudubem Shedrack Nwabueze. WN Nigeria tersebut diamankan polisi di Apartemen Gading Nias Residence.

"Tersangka diamankan di Apartemen Gading Nias Residence, Kelapa Gading, dengan barang bukti 285 gram narkotika jenis sabu. Tersangka sendiri mengaku kalau sabu yang dikirim tersebut dipesan dari Edward Mawardi alias Edo," imbuh perwira yang dahulu menjabat wakil Direktur Tipidnarkotika Mabes Polri itu.

Tak sampai di situ, penyidik lalu melakukan control delivery untuk mengetahui modus pengiriman narkoba yang dilakukan oleh sindikat ini. Ternyata mereka mengirimkan barang haram itu melalui paket.

"Sabu tersebut dimasukan ke tabung silinder mesin diesel. Setelah ditelusuri jalur pengiriman, paket berakhir di tangan Edward Mawardi alias Edo. Dihadapan anggota, tersangka mengakui paket tersebut miliknya. Tersangka mengaku sebagai suruhan Ong Liong Cua alias Cuan. Selanjutnya dilakukan penangkapan lagi terhadap Bernard S Sandehang dengan barang bukti 560 gram sabu," tutur Anjan.

Kemudian pengembangan lebih lanjut dilakukan penyidik hingga tertangkaplah Fadlan alias Agam dan Al Rohaeti alias Metha. "Dari tangan kedua tersangka terakhir, kita menyita 60 gram sabu dan 3 senjata api dan 17 butir peluru. Total tersangka yang kita amankan ada 11 dengan total barang bukti 8,1 Kg. Hasil penyelidikan saat ini mereka memiliki peran sebagai kurir sementara otak pelaku Warga Negara Tiongkok," tutupnya.

(edo/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads