"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi dari korban. Dia dirampas pada 12 Februari lalu di Jalan Babakan Hantap Kecamatan Kiaracondong," ujar Kapolsek Kiaracondong Kompol Maria Horet Hera dalam ekspos di Mapolsek Kiaracondong, Jalan Ibrahim Adjie, Jumat (20/2/2015).
Pelaku yaitu OK (20) dan P (19). Sebelum melakukan aksinya mereka berdua mabuk-mabukan supaya lebih percaya diri. Mereka lalu berangkat berboncengan dari rumah dan mengincar mereka yang terlihat lengah saat di jalan. Korban, Yudi Saputra saat itu tengah duduk sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapatkan barang-barang rampasan, OK dan P pun meninggalkan korban dan kembali pulang ke rumah P. "Di rumah P, hasil rampasan dibagi-bagi. Total dapat Rp 2,9 juta. Tapi OK ini hanya memberi Rp 50 ribu pada P," tutur Maria.
Tak lama setelah itu, polisi pun melakukan pengejaran hingga akhirnya mereka tertangkap di tempat persembunyiannya. Karena berusaha kabur, OK terpaksa dilumpuhkan dengan tembahan di betis kirinya.
Berdasarkan pengembangan, ternyata pelaku tak hanya kerap melakukan perampasan dengan cara menodong dengan sajam dan alat setrum. Mereka juga ternyata kerap melakukan pencurian kendaraan bermotor.
"Dari hasil pengembangan, kami mendapatkan 3 motor curian dari keduanya," terangnya.
Sajam berupa samurai dan golok serta alat setrum mereka bawa untuk menakut-nakuti korban. "Mereka terbilang sadis. Kalau kepepet, mereka tak segan gunakan sajam yang dibawa untuk melukai korban. Sudah ada yang jadi korban," katanya.
Tubuh kedua pelaku dipenuhi tato. Pada punggung dan tangan OK, terlihat jelas nama sebuah geng motor. "Iya, saya anggota Brigez Kiaracondong," aku OK.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(tya/ern)