Atas banyaknya masalah di atas, Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI) mengajukan RUU Jabatan Hakim dan masuk Prolegnas 2015-2019. Hal ini didukung oleh pimpinan pusat Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi).
"Dalam rapat Ikahi Pusat minggu lalu kita memberikan apresiasi atas masuknya RUU tersebut dalam Prolegnas DPR RI. Selain itu kita juga memberikan apresiasi atas masuk RUU Contemp of Court dalam Prolegnas 2025," kata juru bicara Ikahi, Syamsul Maarif kepada detikcom, Jumat (20/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua RUU tersebut sangat diperlukan demi penguatan badan peradilan dan kepastian hukum," ujar hakim agung kamar perdata itu.
Hakim menjadi satu-satunya aparat penegak hukum yang belum memiliki UU sendiri. Polisi memiliki UU Nomor 2/2002 tentang Polri, jaksa memiliki UU No 16/2004 Kejaksaan, pengacara memiliki UU Nomor 18/2003 tentang Advokat, notaris memiliki UU Nomor 2 Tahun 2014 dan militer memiliki UU No 34/2004 tentang TNI.
"Sedang hakim belum memiliki UU yang komprehensif," ujar mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini.
Ikahi sebagai satu-satunya organisasi hakim sangat mendukung adanya RUU Jabatan Hakim tersebut. Diharapkan RUU Jabatan Hakim dapat mendorong keagungan peradilan.
"Ikahi Pusat sedang menyiapkan tim untuk menyusun naskah akademik dan RUU untuk kedua UU tersebut," pungkas Syamsul.
(asp/van)