"Saya belum menyentuh itu. Tapi setahu saya, terhadap putusan praperadilan hanya bisa dilakukan PK," ujar Ruki dalam konferensi pers di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (20/2/2015).
Sedangkan KPK pada Rabu kemarin, memutuskan untuk mengajukan memori kasasi terhadap putusan yang diketok Hakim Sarpin Rizaldi di PN Jaksel pada Senin kemarin. Putusan itu mengabulkan gugatan Komjen Budi atas status tersangka pada kasus rekening gendut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam waktu dekat, Ruki dan para pimpinan juga akan bertemu dengan pimpinan MA. Namun purnawirawan jenderal bintang dua ini memastikan, pertemuan itu tak membahas mengenai kasasi atas praperadilan BG.
"Bukan pada kasus. Tapi courtessy call. Etika kenegaraan dengan MA," ujar Ruki.
(fjp/vid)