Pendapat Ruki Soal Langkah Hukum KPK Terhadap Praperadilan BG

Pendapat Ruki Soal Langkah Hukum KPK Terhadap Praperadilan BG

- detikNews
Jumat, 20 Feb 2015 14:31 WIB
Fajar/detikcom
Jakarta - KPK mengajukan memori kasasi atas putusan praperadilan yang memenangkan Komjen Budi Gunawan. Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki memiliki pendapat sendiri mengenai langkah hukum itu.

"Saya belum menyentuh itu. Tapi setahu saya, terhadap putusan praperadilan hanya bisa dilakukan PK," ujar Ruki dalam konferensi pers di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (20/2/2015).

Sedangkan KPK pada Rabu kemarin, memutuskan untuk mengajukan memori kasasi terhadap putusan yang diketok Hakim Sarpin Rizaldi di PN Jaksel pada Senin kemarin. Putusan itu mengabulkan gugatan Komjen Budi atas status tersangka pada kasus rekening gendut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi saya tidak tahu, mungkin sekarang sudah ada terobosan hukum. Putusan praperadilan itu sendiri saya belum baca," ujar Ruki.

Dalam waktu dekat, Ruki dan para pimpinan juga akan bertemu dengan pimpinan MA. Namun purnawirawan jenderal bintang dua ini memastikan, pertemuan itu tak membahas mengenai kasasi atas praperadilan BG.

"Bukan pada kasus. Tapi courtessy call. Etika kenegaraan dengan MA," ujar Ruki.

(fjp/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads