Dua Unimog tersebut yakni bernopol D 8499 TC berwarna loreng dan D 8139 DI warna coklat. Jauh sebelumnya, satu Unimog lainnya yang bernopol Z 8383 BM sudah diambil pemiliknya, setelah sebelumnya polisi ikut menahannya.
Pada Rabu (18/2/2015) lalu, satu unit Unimog bernopol D 8499 TC diderek keluar dari Markas Polda Metro Jaya. "Oh iya, memang keduanya kita kembalikan kepada pemiliknya karena pemiliknya sudah menunjukkan surat-surat kendaraan tersebut," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (20/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang satu lagi (yang bernopol D 8139 DI) itu diduga barang bukti, itu statusnya kita titipkan ke si pemiliknya. Tetapi bukan untuk pinjam barang bukti," jelasnya.
Heru menilai, kedua Unimog tersebut lebih baik dikembalikan ke pemiliknya karena khawatir akan rusak jika disimpan terus di Markas Polda Metro Jaya. Di samping itu, polisi juga tidak merawat barang bukti.
"Kalau di simpan di Polda terus kehujanan, terus rusak nanti kita dituntut lagi sama pemiliknya. Sehingga kita titip ke pemiliknya biar dia yang rawat. Kalau yang satu karena sudah ada surat-suratnya ya kita juga kembalikan," paparnya.
Heru menambahkan, dua unit Unimog tersebut kepemilikannya atas nama dua orang yang berbeda. Namun Heru tidak menyebut siapa pemiliknya. Terkait Unimog yang menjadi barang bukti, lanjut Heru, pihaknya akan menghadirkan Unimog tersebut ke kejaksaan jika diperlukan.
"Ya kalau nanti perlu dihadirkan, kita ambil lagi dari pemiliknya sebagai barang bukti untuk dihadirkan," tuturnya.
Sementara berkaitan dengan Unimog ini, sopir Unimog ini, berkasnya masih bolak-balik ke penyidik. "Jaksa mengembalikan ke penyidik karena ada kekurangan dan masih dipenuhi sama penyidik," pungkasnya.
(mei/vid)