Para Pakar Hukum Mengkritik Keras Putusan Hakim Sarpin Rizaldi

Para Pakar Hukum Mengkritik Keras Putusan Hakim Sarpin Rizaldi

- detikNews
Jumat, 20 Feb 2015 13:48 WIB
Sarpin Rizaldi (dok.detikcom)
Jakarta - Meski dilindungi UU, putusan hakim Sarpin Rizaldi menuai kritikan tajam. Putusan itu terkait pengabulan praperadilan atas status tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK.

"Kemandirian dan independensi hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang ditanganinya dijamin oleh UU," kata juru bicara Mahkamah Agung (MA) Dr Suhadi kepada detikcom, Jumat (20/2/2015).

Kemandirian Sarpin memang dilindungi UU. Tapi rasa keadilan masyarakat dan akal sehat para pakar hukum tetap terusik. Berikut kritikan keras mereka:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Ketua MA Dr Harifin Tumpa
Saya kira kita menghormati putusan hakim tapi dari segi hukum banyak menimbulkan pertanyaaan, aneh. Hakim berpendapat karena penetapan tersangka tidak diatur maka bisa dijadikan objek, tidak boleh seperti itu.

Mantan Ketua Muda MA bidang Pidana Khusus Djoko Sarwoko
Hakimnya tersesat! Ngawur. Hakim terbawa arus, harusnya menolak.

Mantan hakim agung Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja
Putusan Sarpin bukan penemuan hukum tapi unprofessional conduct alias bodoh atau kemasukan angin. Sarpin telah menelikung UU.

Pakar Hukum Pidana Prof Dr Hibnu Nugroho
Ini yang disebut chaos hukum. Tirani! Putusan ini merupakan kesesatan yang luar biasa dan merusak sistem.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki
Putusan ini memang mengguncangkan, menimbulkan keruwetan hukum, dan bertentangan dengan semangat Mahkamah Agung soal konsistensi putusan.

Mantan hakim konstitusi Dr Harjono
Hakim ini (Sarpin) ini kan buat penafsiran-penafsiran sendiri tidak sesuai KUHAP. Maka untuk mencari kepastian hukum sebaiknya KPK ajukan PK saja.

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun
Ini seperti ada kecacatan terhadap putusan hukum, satu-satunya jalan (untuk KPK) ya PK. Sah-sah saja karena hakim Sarpin sudah melampaui kewenangannya dalam menetapkan KUHAP.

Mantan Ketua MK Dr Hamdan Zoelva
Jika hakim Sarpin memutus perkara BG dengan jujur dan atas dasar kebenaran, kita angkat jempol karena berani. Bila tidak, ia merusak hukum.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads