Kabareskrim Komjen Budi Waseso menyebut bahwa penyidik KPK Novel Baswedan tak perlu diperiksa lagi terkait kasus penganiayaan saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu. Novel sendiri sedianya dipanggil penyidik untuk hadir hari ini. Namun Novel tidak hadir dan telah melayangkan surat keterangan pada Rabu (18/2/2015) lalu.
"Ya rencananya pemanggilan yang bersangkuta. Saya kira Novel tak perlu diperiksa lagi, sudah ada pemeriksaannya kok," kata Buwas di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Jumat (19/2/2015).
Apakah itu artinya Novel langsung ditahan? "Ya mungkin nanti dari Polda Bengkulu. Dari penyidik Polda Bengkulu aja nanti bagaimana," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi Novel itu kasus lama yang dulu ditunda, bukan diberhentikan, tidak SP3, dan sekarang karena Polda Bengkulu punya kewajiban menyelesaikan itu, jadi sekarang ditindaklanjuti. Kita dari bareskrim hanya diminta bantuannya untuk melayangkan surat itu, nanti yang bekerja semua adalah Polda Bengkulu," paparnya.
(idh/ndr)