"Ada reaksi tapi nggak berarti. Kita persiapkan sebaik-baiknya, persuasif berbicara semua kita jelaskan. Rasanya mereka mengerti," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2015).
Saat ini Labora telah berada di Lapas Kelas II Sorong, Papua Barat. Prasetyo mengaku belum ada rencana mengenai pemindahan Labora dari Papua ke Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Labora Sitorus akhirnya dieksekusi kembali ke selnya pada pukul 08.25 WIT tadi. Pelaksanaan eksekusi Labora dilakukan dengan bantuan aparat gabungan Polri dan TNI serta tokoh masyarakat.
Keberadaan Aiptu Labora yang bebas dari tahanan sejak Maret 2014 itu sebenarnya sudah diketahui berada di rumahnya di Sorong. Namun sejak Oktober 2014 tak juga bisa dieksekusi.
Kejahatan Labora diketahui setelah PPATK mencium rekening gendut "pengayom masyarakat" tersebut yang berisi transaksi total Rp 1,2 triliun.
Oleh pengadilan di tingkat pertama, Labora dikenai UU Kehutanan karena menimbun kayu gelondongan dan UU Migas karena menimbun satu juta liter solar. Pada pengadilan tingkat yang lebih tinggi, Labora dijerat UU Pencucian Uang.
(dha/vid)