"Kalau masyarakat merasa kurang puas, ya silakan secara perdata diajukan gugatan sendiri. Jadi itu nggak bisa regulator yang gugat, nggak bisa," kata Jonan.
Pernyataan itu disampaikan Jonan saat diwawancarai wartawan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (20/2/2015). Ia berada di Mabes TNI untuk menandatangani MoU dengan TNI terkait permintaan perbantuan personel TNI untuk diperbantukan ke Kementerian Perhubungan terkait keamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jonan pun berkomentar terkait sejumlah keluhan soal buruknya layanan maskapai milik anggota Wantimpres Rusdi Kirana tersebut.
"Gini, kalau itu, kita tidak bisa mengenakan sanksi. Kan sudah ada standar pelayanan yang harus diikuti, kalau itu melanggar, kita temukan ya kita kenakan sanksi, kenakan denda dan sebagainya, surat peringatan. Jadi kebanyakan lebih kepada denda kalau (pelanggaran) kayak pelayanan, hospitality," ucap Jonan.
"Kan kita sudah buat standar pelayanan, itu saja yang harus diikuti oleh semua operator," sambung Jonan.
Jonan mengatakan dia telah menegur dan akan memanggil pihak Lion Air hari ini. Maskapai yang punya tagline 'We Make People Fly' itu seharusnya punya Standard Operating Procedure (SOP) penanganan krisis terhadap penumpang.
"Karena maskapai Lion Air itu juga mungkin kurang lebih atau bahkan lebih besar dari jumlah penumpang Garuda. Ini harus ada SOP penanganan krisis terhadap pelanggan, terhadap customernya itu harus ada. Seperti di Garuda ada, KAI ada, Pelni ada, ini harus ada. Kan ini bukan perusahaan kecil," imbuh mantan Dirut PT KAI ini.
(bar/nrl)