26 Pembuang Sampah Sembarangan di Jakpus Didenda Rp 150 Ribu

26 Pembuang Sampah Sembarangan di Jakpus Didenda Rp 150 Ribu

- detikNews
Jumat, 20 Feb 2015 12:41 WIB
Jakarta - Pemkot Jakarta Pusat menggelar sidang perdana bagi pembuang sampah sembarangan dan PKL yang berdagang tidak pada tempatnya. Sebanyak 26 pembuang sampah sembarangan disidang di kantor Kecamatan Tanah Abang.

"Ada sekitar 126 pelanggar. 26 Di antaranya merupakan pelanggaran buang sampah sembarangan," kata Sekretaris Kota Jakarta Pusat, Bayu Margantara di kantor Kecamatan Tanah Abang, Jl Mas Mansyur, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2015).

Bayu mengatakan, diperkirakan ada sekitar 180 pelanggar yang akan menjalani sidang hari ini. Mereka adalah warga yang melanggar Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan tertangkap oleh Satpol PP sejak hari Senin (16/2) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bayu menjelaskan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap warga yang melanggar ketertiban umum. Pengawasan dilakukan di seluruh kawasan DKI Jakarta, khususnya tempat-tempat yang rawan pelanggaran.

"Kita awasi secara keseluruhan. Ada 88 titik di seluruh Jakarta Pusat," kata Bayu.

Menurutnya, pengawasan akan terus dilakukan baik siang maupun malam hari. ‎Sebab meski telah dikerahkan petugas dan kerap dilakukan razia pada siang hari, warga masih terus mengulang sikap buruk mereka.

Khusus bagi pembuang sampah sembarangan, Bayu mengakui, pengawasannya tidak mudah. Sampah berceceran di tempat umum memang banyak, namun pihaknya tak dapat menerapkan denda kepada pelaku apabila mereka tidak tertangkap tangan.

"Kalau buang sampah sembarangan kan harus tangkap tangan ya. Harus ada foto. Itu memang agak sulit," ujarnya.

(kff/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads