Slamet menuturkan, saat itu ia dan Bayu tengah duduk-duduk sambil merokok dan meyeduh kopi hitam di dekat Kali Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat. Mereka tengah menunggu warga yang hendak mengojek.
"Tiba-tiba datang Satpol PP langsung foto kami. Saya masih santai tetap ngrokok," kata Slamet saat hendak menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di kantor Kecamatan Tanah Abang, Jl Mas Mansyur, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untung kopinya nggak dibawa juga. Jadi saya habisin dulu," selorohnya.
Slamet dan Bayu mengaku kapok mengalami insiden ini. Mereka bertekad tak akan mengulanginya lagi.
"Kapok saya, buang abu rokok didenda. Mending dendanya buat beli rokok, dapat 1 slop," tambah Bayu.
Mereka dikenakan denda oleh hakim dari PN Jakarta Pusat sebesar Rp 150.000 untuk masing-masing orang. Ditambah dengan biaya perkara,βRp 2.000 sehingga masing-masing dari mereka membayar Rp 152.000.
(kff/vid)