Buang Abu Rokok di Kali, 2 Tukang Ojek Didenda Rp 150 Ribu

Buang Abu Rokok di Kali, 2 Tukang Ojek Didenda Rp 150 Ribu

- detikNews
Jumat, 20 Feb 2015 12:01 WIB
Jakarta - 2 Orang tukang ojek, Slamet dan Bayu, ditangkap Satpol PP karena melanggar Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Mereka membuang abu rokok di kali usai menghisapnya.

Slamet menuturkan, saat itu ia dan Bayu tengah duduk-duduk sambil merokok dan meyeduh kopi hitam di dekat Kali Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat. Mereka tengah menunggu warga yang hendak mengojek.

"Tiba-tiba datang Satpol PP langsung foto kami. Saya masih santai tetap ngrokok," kata Slamet saat hendak menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di kantor Kecamatan Tanah Abang, Jl Mas Mansyur, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begitu kagetnya Slamet dan Bayu saat petugas dari Satpol PP tersebut mengatakan bahwa keduanya didenda. Slamet dan Bayu sempat tak percaya bahwa mereka didenda.

"Untung kopinya nggak dibawa juga. Jadi saya habisin dulu," selorohnya.

Slamet dan Bayu mengaku kapok mengalami insiden ini. Mereka bertekad tak akan mengulanginya lagi.

"Kapok saya, buang abu rokok didenda. Mending dendanya buat beli rokok, dapat 1 slop," tambah Bayu.

Mereka dikenakan denda oleh hakim dari PN Jakarta Pusat sebesar Rp 150.000 untuk masing-masing orang. Ditambah dengan biaya perkara,β€ŽRp 2.000 sehingga masing-masing dari mereka membayar Rp 152.000.

(kff/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads