"Tetap mendapatkan bantuan hukum," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (20/2/2015).
Bambang ditetapkan sebagai tersangka pengarah pemberian keterangan palsu di sidang MK. Dia menjadi tersangka pada 20 Januari 2015, sepekan setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen pada 9 Februari lalu. Kasusnya diusut oleh Polda Sulselbar.
Menurut keteragan polisi, Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen pada 2007 setelah adanya keterangan dari Feriyani Lim. Samad disebut Feriyani memalsukan dokumen Kartu Keluarga untuk dirinya.
(fjp/ndr)