Samad dan BW Berhenti Sementara, KPK Tetap Beri Bantuan Hukum

Samad dan BW Berhenti Sementara, KPK Tetap Beri Bantuan Hukum

- detikNews
Jumat, 20 Feb 2015 11:42 WIB
Jakarta - Abraham Samad dan Bambang Widjojanto diberhentikan sementara dari posisi pimpinan KPK karena menyandang status tersangka. Meski berhenti sementara, keduanya tetap mendapatkan bantuan hukum dari KPK.

"Tetap mendapatkan bantuan hukum," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (20/2/2015).

Bambang ditetapkan sebagai tersangka pengarah pemberian keterangan palsu di sidang MK. Dia menjadi tersangka pada 20 Januari 2015, sepekan setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang di MK yang menyeret nama Bambang itu terjadi pada 2010. Saat itu dia menjadi kuasa hukum salah satu kandidat di Pilkada Kotawaringin Barat.

Sedangkan Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen pada 9 Februari lalu. Kasusnya diusut oleh Polda Sulselbar.

Menurut keteragan polisi, Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen pada 2007 setelah adanya keterangan dari Feriyani Lim. Samad disebut Feriyani memalsukan dokumen Kartu Keluarga untuk dirinya.

(fjp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads