Tipu-tipu via Facebook, 2 WN Nigeria Dibekuk Polisi

Tipu-tipu via Facebook, 2 WN Nigeria Dibekuk Polisi

- detikNews
Jumat, 20 Feb 2015 11:41 WIB
Jakarta - Dua orang pria berkewarganegaraan Nigeria ditangkap tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha. Salah satu tersangka ditembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap.

"Kedua tersangka melakukan penipuan via Facebook. Modusnya lama, pura-pura mau bawa uang dari luar negeri," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Dikatakan Didik, keduanya ditangkap atas laporan korban bernama Franciscus Rorah pada tanggal 17 Februari 2015. Kedua tersangka ditangkap selang 2 jam setelah korban melapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban sendiri kena tipu tersangka sejak Januari-Februari 2015 di Jakarta dan Manado dengan total kerugian sekitar Rp 117 juta," kata dia.

Kedua tersangka Oribahor Collins alias John Smith (45) dan Bright Okosun (35), ditangkap di Mal Thamrin City, Jakarta Pusat, 17 Februari 2015, saat hendak transaksi penyerahan uang dengan korban.

"Tersangka Oribhabor Collins terpaksa dilakukan tindakan tegas berupa tembakan di bagian pergelangan kaki sebelah kanan karena melakukan perlawanan kepada petugas ketika hendak ditangkap," jelas Didik

Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengatakan, kedua tersangka awalnya menawarkan korban untuk membantu mengambila uang Dollar Amerika Serikat, lewat Facebook.

"Tersangka, kepada korban, mengaku akan dikirim uang 3,2 juta USD atau sekitar Rp 38 miliar oleh temannya, yang saat itu dikatakan sudah berada di Bandara Soekarno-Hatta. Korban dijanjikan akan diberikan keuntungan," ungkap Handik.

Untuk meyakinkan korban, kedua tersangka mengatakan jika teman mereka bersama uang tersebut belum bisa keluar karena ditahan oleh perwakilan PBB di Jakarta.

"Selanjutnya pelaku meminta korban untuk mengirimkan uang sejumlah Rp 1 Milyar agar uang USD tersebut dapat diambil dari Bandara Soekarno-Hatta," ujar mantan penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri ini.

Uang Rp 1 miliar itu dikirim korban ke rekening tersangka secara bertahap ke rekening tersangka. Namun saat itu, korban baru mengirimkan uang sebesar Rp 117 juta.

Korban baru mulai curiga, ketika tersangka terus-terusan memintanya uang setelah satu bulan uang yang sebelumnya diberikan. Namun, setelah uang diberikan, uang yang dijanjikan tidak juga diberikan. Korban pun akhirnya melaporkan keduanya kepada polisi.

Dari kedua tersangka, polisi menyita 1 unit handphone Samsung Galaxy Core II, 1 unit handphone Esia dan 1 unit Notebook merek Asus.

(mei/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads