Kontroversi Putusan Sarpin, MA: Kemandirian Hakim Dijamin UU

Kontroversi Putusan Sarpin, MA: Kemandirian Hakim Dijamin UU

- detikNews
Jumat, 20 Feb 2015 11:40 WIB
Sarpin Rizaldi (dok.detikcom)
Jakarta - Putusan hakim Sarpin Rizaldi menuai kontroversi di masyarakat. Bahkan mantan hakim agung Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja menyatakan Sarpin telah menelikung UU dan bodoh karena mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan itu.

"Kemandirian dan independensi hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang ditanganinya dijamin oleh UU," kata juru bicara Mahkamah Agung (MA), Dr Suhadi kepada detikcom, Jumat (20/2/2015).

Dalam putusannya, Sarpin menyatakan penetapan status tersangka merupakan objek sengketa praperadilan. Padahal berdasarkan pasal 77 KUHAP, penetapan tersangka bukanlah objek sengketa praperadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan Sarpin bukan penemuan hukum tapi unprofessional conduct alias bodoh atau kemasukan angin. Penafsiran dalam hukum acara pidana sangat terbatas. Hukum acara pidana menjalankan hukum acara pidana materiil dan harus dijalankan untuk menjamin kepastian hukum. Penafsiran hanya historis imterpretasi atau sistematis," kata Komariah.

Rekam jejak Sarpin sendiri tidak begitu mulus. Sedikitnya ia telah 8 kali dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), satu di antaranya dugaan penerimaan gratifikasi. Atas putusan Komjen BG, Sarpin akhirnya dilaporkan untuk kesembilan kalinya.

"Sarpin telah menelikung UU," cetus Komariah.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads