"Kemandirian dan independensi hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang ditanganinya dijamin oleh UU," kata juru bicara Mahkamah Agung (MA), Dr Suhadi kepada detikcom, Jumat (20/2/2015).
Dalam putusannya, Sarpin menyatakan penetapan status tersangka merupakan objek sengketa praperadilan. Padahal berdasarkan pasal 77 KUHAP, penetapan tersangka bukanlah objek sengketa praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekam jejak Sarpin sendiri tidak begitu mulus. Sedikitnya ia telah 8 kali dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), satu di antaranya dugaan penerimaan gratifikasi. Atas putusan Komjen BG, Sarpin akhirnya dilaporkan untuk kesembilan kalinya.
"Sarpin telah menelikung UU," cetus Komariah.
(asp/try)