Ari yang merupakan pengojek di kawasan tersebut, baru berangkat dari rumahnya dan hendak mangkal. Ia mengaku sengaja menghentikan laju motornya untuk membuang bangkai di taman.
Petugas Satpol PP yang tengah berpatroli itu mendapati dirinya membuang bangkai tikus yang dibungkus plastik warna hitam secara sembarangan. Petugas langsung memfoto dan menegurnya. Ari diberitahu bahwa dirinya telah melanggar Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang tinggal di Jl Cempaka Putih Tengah 13 ini mengaku tak tahu bahwa membuang sampah sembarangan kini didenda. Ia mengaku kapok dan berniat tak akan mengulanginya kembali.
"Kapok saya, ini sebagai pelajaran agar nggak buang sampah sembarangan lagi," ujarnya.
βAri mendapat denda sebesar Rp 150.000. Ari mengatakan, keteledorannya membuang sampah sembarangan, hari ini membuatnya kehilangan rezeki.
"Saya harus bayar denda mahal dan nggak dapat penghasilan karena nggak ngojek," keluhnya.
Namun demikian ia mengapresiasi kebijakan baru Pemprov DKI Jakarta tersebut. Sebab Ari menyadari, salah satu penyebab banjir yang kerap menggenangi tempat tinggalnya itu adalah kebiasaan masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
(kff/ndr)