Hingga saat ini, pelanggar yang terdaftar sebanyak 126 orang. Jumlah ini akan terus bertambah, karena masih banyak pelanggar yang baru tiba dan belum melakukan registrasi ulang.
Mereka mayoritas adalah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan. Sebagian lainnya adalah warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang yang digelar di lantai 4 kantor Kecamatan Tanah Abang ini dimulai pukul 10.00 WIB. Hakim yang menyidangkan kasus tersebut didatangkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Salah seorang PKL yang terjaring razia pagi tadi, Sarni tampak berkaca-kaca saat keluar dari ruang sidang. Ia mengaku baru pulang kampung dan tak menduga akan ditangkap oleh Satpol PP.
"Saya jualan gorengan di Menteng tadi pagi. Tiba-tiba ditangkap Satpol PP. Gerobak saya diangkut," ujar perempuan yang mengenakan kerudung abu-abu ini.
Sarni mengaku mendapat denda Rp 105.000 dan langsung ia bayarkan. Ia mengaku jera dan akan berpikir ulang jika berjualan di pinggir jalan.
Lain halnya dengan penjual bubur ayam, Ardi. PKL yang juga tertangkap di kawasan Menteng tersebut mengaku tak jera. Ia tetap akan berjualan di Jalan Lembang, Menteng karena selalu laris.
"Saya sudah puluhan tahun di situ. Lagi pula saya tidak jualan di taman. Yang ada tulisan Perda larangan berjualannya kan di taman," elaknya.
Menurut Ardi, keberadaan dia berjualan di Jalan Lembang sangat dibutuhkan warga sekitar. Dagangannya selalu laris sehingga ia enggan untuk meninggalkan area jualannya itu.
"Warga sendiri yang meminta saya jualan di sana," tutupnya.
Hingga saat ini sidang masih berlangsung. Suasana di ruangan yang digunakan untuk sidang penuh sesak oleh pelanggar dan petugas baik dari Satpol PP maupun dari Kecamatan Tanah Abang.
(kff/vid)