Ini Dua Tugas Penting Badrodin Haiti Bila Lolos Jadi Kapolri

Ini Dua Tugas Penting Badrodin Haiti Bila Lolos Jadi Kapolri

Erwin Dariyanto - detikNews
Jumat, 20 Feb 2015 10:59 WIB
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk tak melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI meski sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Sebagai gantinya, Presiden mengajukan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menjadi calon Kapolri.

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan bila disetujui jadi Kapolri, ada dua tugas penting yang harus diselesaikan Komjen Badrodin Haiti. Pertama, dia harus melakukan audit internal terhadap kerja-kerja penyidik Mabes Polri dalam penetapan tersangka pimpinan KPK, termasuk penyidik dan pegawai KPK.

"Apakah betul yang dituduhkan bahwa telah terjadi kriminalisasi. Bila memang begitu, BH (Badrodin Haiti) harus memerintahkan penyidik agar mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan," kata Refly dalam kolomnya yang dikutip detikcom, Jumat (20/2/2015). (baca juga: Keputusan Jokowi).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tugas kedua Badrodin adalah merestorasi hubungan Polri dengan KPK. Restorasi hubungan KPK menjadi sangat penting karena baik Polri maupun KPK sama-sama penegak hukum yang seharusnya saling mendukung dan menghormati kerja-kerja penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi.

Menurut Refly, Badrodin mungkin akan dilematis saat akan merestorasi hubungan Polri dengan KPK. "Namun, seperti Jokowi, BH juga adalah pemimpin yang harus berani memutuskan. Sepahit apa pun itu," tegas Relfy.

Terkait langkah Badrodin untuk menjadi pucuk pimpinan Polri masih akan ditentukan dalam uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat. Refly berharap pengajuan Badrodin sebagai Kapolri berlangsung mulus.

Apabila DPR menolak dengan alasan sudah menyetujui Komjen Budi Gunawan, menurut Refly berdasar Undang-undang tentang Polri Presiden bisa melantik Badrodin setelah 20 hari sejak pengajuan.

"Seandainya dalam konteks BH, DPR menolak untuk mengadakan uji kelayakan dan kepatutan dengan alasan sudah menyetujui BG, berdasarkan UU Polri, BH dapat dilantik Presiden setelah lewat 20 hari setelah surat pengajuan diterima DPR," kata Refly.

(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads