Ali Yasmin pernah secara keliru dimasukkan ke dalam penjara orang dewasa, lewat teknik penentuan usia menggunakan sinar-X.
Ia dituduh terlibat dalam kasus penyelundupan imigran melalui jalur laut dengan hukuman penjara lima tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahun 2014, Ali mengajukan petisi kepada Jaksa Agung Federal Australia untuk diampuni, atau diberikan rujukan kepada Pengadilan Australia Barat, agar tuduhannya bisa dibatalkan.

Namun belum ada tanggapan dari Jaksa Agung. Pengacara Ali Yasmin pernah meminta Pengadilan Federal untuk mengusut pemerintah yang mengulur-ngulur waktu agar bisa memberikan rujukan dalam waktu 14 hari.
Tapi Hakim Jayne Jagot tidak mengabulkan permohonan dan mengatakan bahwa Jaksa Agung tidak punya tugas untuk mengambil keputusan atau menanggapi permohonan.
"Ini bukan kasus di mana Jaksa Agung memutuskan untuk tidak berurusan dengan permohonan," ujarnya. "Tidak ada keputusannya."
Di tahun 2012, Komisi Hak Asasi Manusia Australia pernah menganggap pemerintah Australia melanggar hak asasi anak-anak Indonesia dengan memenjarakan mereka di penjara bagi orang dewasa.
(nwk/nwk)