Dalam susunan Keppres yang dibacakan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2/2015) Ruki disebutkan menggantikan Abraham Samad. Berikut susunan pimpinan KPK sesuai Keppres.
Keppres No. 14/P/2015 tentang pengangkatan sementara dan jabatan sementara Ketua KPK. Mengangkat Taufiqurrahman Ruki menjabat sebagai ketua sementara merangkap anggota sementara menggantikan Abraham samad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keppres No.16/P/2015: menetapkan Indriyanto Seno Adji sebagai wakil KPK menggantikan Busjro Muqoddas.
Mereka bertiga akan melengkapi dua pimpinan KPK yang lain, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.
"Oke bersama pimpinan yang lain ya untuk menunjukan kita kedepannya akan lebih kompak. Simbolnya seperti itu. Kami di sini berlima untuk berhadapan langsung dengan anda (wartawan) yang mewakili masyarakat," terang Ruki.
(mpr/ndr)