"Putusan Sarpin bukan penemuan hukum tapi unprofessional conduct alias bodoh atau kemasukan angin," kata mantan hakim agung Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja kepada detikcom, Jumat (20/2/2015).
Soal unprofessional conduct, Sarpin bukan pertama kalinya. Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Suko Harsono melakukan hal yang sama. Suko saat itu menjadi hakim tunggal kasus praperadilan Bachtiar Abdul Fatah dalam kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. Atas penetapan itu, Bachtiar mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Pada 27 September 2012, Suko Harsono memutus penetapan tersangka Bachtiar tidak sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih soal unprofessional, 4 hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) juga pernah dijatuhi hukuman sanksi kode etik, bahkan lebih berat dari Suko. Mereka adalah Sutoto, Agus Iskandar, Noer Ali dan Bagus Irawan.
Agus-Noer-Bagus duduk dalam satu majelis dengan putusan mempailitkan Telkomsel atas permohonan PT Prima Jaya Informatika pada 14 September 2012. Lalu ditunjuklah Sutoto sebagai hakim pengawas kurator.
Selidik punya selidik, sengketa tersebut bukanlah sengketa kepailitan tapi sengketa perdata biasa. Untuk putusan pailit itu lalu diluruskan lewat putusan kasasi. Lantas bagaimana dengan nasib Agus-Noer-Bagus-Soetoto? Mereka berempat diberi hukuman sanksi tegas yaitu lisensi hakim pengadilan niaganya dicabut semua.
Selain itu, Noer Ali dibuang ke PN Palu, Bagus Irawan dibuang ke PN Mataram, Sutoto ke PN Jambi dan Agus ke PN Palangkaraya. Mereka dinilai tidak profesional dan melanggar kode etik hakim karena memutus kasus Telkomsel sebagai kasus pailit, bukan perdata-perbuatan melawan hukum (PMH).
Soal unprofessional conduct juga pernah dilaporkan Ditjen Pajak ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) atas hakim M Razzad. Hakim PN Jaksel itu menghentikan penyidikan kasus pajak dengan tersangka Toto Chandra yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditjen Pajak pada 2009. Karena penyelidikan kasus pajak memerlukan waktu lama, maka Toto tidak ditahan.
Tak terima dengan penetapan tersangka ini, Toto lalu menggugat dengan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pada Agustus 2014. Toto meminta status tersangka atas dirinya dicabut. Siapa sangka, pada 29 Agustus 2014 hakim tunggal M Razzad mengabulkan permohonan Toto dan status tersangka Toto dibatalkan. Atas putusan ini, Ditjen Pajak terkaget-kaget dan melaporkan M Razzad ke MA dan KY. MA belum menjatuhkan saksi kepada Razzad.
Setelah Suko Harso, Sutoto, Agus Iskandar, Noer Ali, Bagus Irawan dan M Razzad, kini Sarpin Rizaldi juga menambah daftar hakim yang bermasalah dengan putusannya. Sarpin telah dilaporkan masyarakat ke KY karena putusan mengabulkan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Lantas, apakah nasib hakim Sarpin akan menyusul teman-temannya itu?
(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini