"Tidak hadir. Pagi ini kami mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran itu ke Polda Sulsesl melalui tim lawyer kami yang ada di Sulsel," ujar kuasa hukum Abraham Samad, Dadang Trisasongko levat pesan singkat, Jumat (20/2/2015).
Dadang mengatakan, Samad hari ini memiliki agenda kegiatan yang sudah dijadwalkan. Apa agenda itu, Danang tidak mengetahuinya. Informasi yang didapatkan, Samad berada di KPK untuk 'serah terima jabatan' kepada para plt pimpinan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pemalsuan dokumen berupa KTP, Paspor dan Kartu Keluarga yang melibatkan AS mulai mencuat pada 29 Januari 2015 setelah Feriyani Lim dilapor oleh lelaki bernama Chairil Chaidar Said di Bareskrim Mabes Polri.
Abraham Samad tersangkut kasus Perkara Tindak pidana pemalsuan surat dan atau tindak pidana administrasi kependudukan, berdasarkan pasal 263 ayat (1) (2) subs pasal 264 pasal 264 ayat (1) (2) lebih subs pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dan atau pasal 93 UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan yang telah dilakukan perubahan UU No 24 tahun 2013 dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun, denda paling banyak Rp 50 juta.
(fjp/ndr)